Asisten rumah tangga (ART) bernama Yuni Asih (43) meminta Satreskrim Polres Tangerang Kota segera memberikan kepastian hukum dalam kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya. Ia berharap tiga orang yang dilaporkan dalam perkara tersebut segera ditetapkan sebagai tersangka apabila bukti yang dimiliki dinilai telah memenuhi ketentuan hukum.
Permintaan itu disampaikan Yuni saat menggelar jumpa pers bersama tim kuasa hukumnya di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Rabu (16/9). Dugaan penganiayaan tersebut disebut terjadi di depan SDK Penabur Kota Modern, Tangerang, Banten.
Yuni mengaku hingga kini masih merasakan dampak dari kejadian tersebut, baik secara fisik maupun psikis. Ia menyebut peristiwa itu meninggalkan luka dan trauma yang belum sepenuhnya pulih.
“Sampai saat ini saya masih mengalami luka dan trauma akibat dianiaya atau dikeroyok oleh tiga pelaku,” ujar Yuni yang didampingi tim advokat yang terdiri dari Ojahan Erikson Pakpahan, Ratna Herlina Suryana, serta Asterina Julifenti & Tiarma.
Kuasa hukum Yuni, Ojahan Erikson Pakpahan, mengatakan laporan dugaan penganiayaan itu telah dibuat sejak Desember 2025. Perkara tersebut kemudian resmi masuk tahap penyidikan pada April 2026.
Namun, hingga jumpa pers digelar, belum ada penetapan tersangka terhadap tiga orang yang dilaporkan, yakni Dian Christina Silalahi, Dody Wahyudi Leonard Silalahi, dan Pdt. Johannes Simanungkalit.
Ojahan menilai proses penanganan perkara tersebut telah berjalan cukup lama. Ia mengatakan pihaknya melihat sejumlah alat bukti yang dapat mendukung proses hukum, di antaranya hasil visum, rekaman CCTV, dan keterangan saksi.
”Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka robek pada bibir dan cacat permanen pada bagian gigi, diperkuat dengan rekaman CCTV di lokasi kejadian serta keterangan para saksi,” ungkapnya.
Selain menyoroti belum adanya penetapan tersangka, pihak Yuni juga mempersoalkan kehadiran para terlapor dalam pemeriksaan. Ojahan menyebut tiga orang tersebut telah dua kali menghindari panggilan pemeriksaan dari penyidik.
“Kami berharap penyidik dapat segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ojahan.
Untuk mengawal proses hukum, tim kuasa hukum Yuni juga telah menyampaikan pengaduan kepada sejumlah lembaga. Menurut Ojahan, langkah tersebut ditempuh agar penanganan perkara berlangsung secara transparan dan tidak mendapat intervensi dari pihak mana pun.
“Kami sudah laporkan juga kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jakarta,” ungkap Ojahan.
“Kami juga melaporkan kasus ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk dilakukan pendampingan hingga ke persidangan,” tambah dia.





