Kericuhan terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (23/7) setelah sidang perkara nomor 295/Pid.B/2026/PNJKT.SEL selesai digelar. Insiden tersebut melibatkan tim penasihat hukum yang mengaku mendapat intimidasi hingga serangan fisik saat meninggalkan ruang sidang.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Ilhamaganta, S.H., Margono, S.H., Andreas Sembiring, S.H., dan Putu Darmiani, S.H. disebut dihadang oleh sekelompok massa ketika masih mengenakan toga dan berjalan menuju keluar gedung pengadilan.
Menurut Sam, petugas pengamanan internal PN Jakarta Selatan, suasana tegang sebenarnya sudah mulai terasa sejak sidang pemeriksaan saksi berlangsung. Sejumlah pengunjung sempat melontarkan protes karena tidak puas terhadap jalannya persidangan.

Ketegangan kemudian meningkat hingga muncul intimidasi verbal yang ditujukan kepada tim penasihat hukum. Situasi memanas setelah majelis hakim menutup persidangan.
Saksi mata bernama Lasih mengatakan, kelompok massa diduga telah menargetkan para pengacara sejak awal. Menurutnya, serangan berlangsung cepat ketika salah seorang pengacara berjalan menuju gerbang pengadilan. “Itu pengacara tua, kejar, gebukin!”
Teriakan tersebut, menurut Lasih, memicu massa melakukan penghadangan yang kemudian berkembang menjadi aksi baku hantam di area pengadilan.
Melihat situasi semakin tidak kondusif, aparat kepolisian bersama petugas keamanan internal segera turun tangan. Mereka membentuk pagar betis untuk memisahkan kedua belah pihak sekaligus mengevakuasi para penasihat hukum ke lokasi yang lebih aman guna mencegah jatuhnya korban lebih lanjut.
Peristiwa tersebut kembali menyoroti pentingnya pengamanan di lingkungan pengadilan, terutama saat persidangan perkara yang berpotensi memicu emosi para pihak. Sejumlah pihak menilai pengamanan dan sterilisasi area sidang perlu diperketat agar proses peradilan dapat berlangsung aman, tertib, dan independen.
Menanggapi insiden tersebut, Ilhamaganta, S.H. menyatakan timnya akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam serangan tersebut. Laporan rencananya akan diajukan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan berencana, contempt of court (penghinaan terhadap institusi peradilan), serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.





