Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) terus berupaya meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di kalangan kreator konten digital di Indonesia. Mengingat peran penting industri kreator konten dalam mendorong pertumbuhan ekonomi digital tanah air, upaya perlindungan HKI ini menjadi semakin krusial. Hal ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan dan perkembangan yang optimal dalam industri yang terus berkembang pesat ini.
Dalam rangka mendukung hal tersebut, Kemenekraf bekerja sama dengan 13 Nadi Group meluncurkan program bertajuk “Content Next Level”. Program ini bertujuan untuk mendampingi 1.001 kreator konten dari berbagai daerah di Indonesia. Tidak hanya fokus pada aspek perlindungan HKI, program ini juga memberikan penghargaan kepada kreator yang secara konsisten menghasilkan karya-karya positif dan inspiratif, khususnya yang dapat memberikan dampak positif bagi generasi muda Indonesia.
Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamenekraf) Irene Umar mengungkapkan bahwa industri kreator konten kini telah berkembang menjadi salah satu sub-sektor penting dalam ekonomi kreatif. Dengan target pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 8,37 persen pada tahun 2029, Kemenekraf mendorong berbagai program yang dapat membantu kreator konten Indonesia untuk berkembang dengan maksimal.
“Industri kreator konten telah menjadi sub-sektor ekonomi kreatif baru yang diharapkan bisa berkontribusi signifikan terhadap pencapaian target PDB 8,37 persen pada tahun 2029. Oleh karena itu, Kementerian Ekonomi Kreatif terus mendorong dan mengupayakan program-program yang bisa membantu kreator konten Indonesia bertumbuh dan berkembang dengan baik,” ungkap Irene dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (23/1).
Pada kesempatan yang sama, Muhammad Neil El Himam, Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Kemenekraf, memaparkan beberapa tantangan yang dihadapi oleh para kreator konten. Salah satunya adalah rendahnya pembagian penghasilan atau revenue per mille (RPM) dan biaya yang harus dibayar pengiklan atau cost per mille (CPM) di Indonesia. Meskipun banyak kreator memiliki jutaan pengikut dan mendapatkan miliaran tampilan, banyak dari mereka yang masih kesulitan memperoleh pendapatan yang adil.

Salah satu masalah yang sering ditemui adalah praktik pengunggahan ulang (re-upload) konten oleh pihak lain tanpa izin, yang merugikan kreator asli, terutama di platform seperti YouTube. “Hal ini disebabkan kebijakan platform yang tidak selalu transparan dan berpihak pada kreator, serta minimnya kesadaran dan pengetahuan para kreator konten terkait perlindungan hak cipta atas aset konten,” kata Neil.
Neil menambahkan bahwa dengan perlindungan HKI yang tepat, kreator konten dapat memperoleh manfaat yang signifikan. Perlindungan yang memadai memungkinkan mereka untuk meningkatkan RPM dan mengontrol konten yang diunggah ulang oleh pihak lain. Hal ini juga memberikan kesempatan bagi kreator untuk memonetisasi kembali konten yang diunggah ulang atau bahkan melakukan penghapusan konten jika diperlukan.
“Program Content Next Level tidak hanya melindungi hak cipta kreator, tetapi juga memastikan mereka menerima pendapatan yang lebih adil dan semestinya dari karya yang telah mereka hasilkan,” tambah Neil.
13 Nadi Group, yang sebelumnya dikenal sebagai label musik digital, kini berperan sebagai mitra untuk mendukung kreator konten di Indonesia. Sejak tahun 2019, 13 Nadi Group telah berevolusi menjadi partner digital content creator yang fokus pada pendampingan kreator konten. Mereka membantu kreator yang memiliki potensi besar namun terbentur masalah teknis, seperti pengelolaan dan produksi konten, promosi, pemasaran, akses permodalan, dan monetisasi.
“13 Nadi Group akan fokus pada pendampingan para kreator konten dan pengelolaan konten kreatif mereka. Kami memastikan agar perlindungan kekayaan intelektual ini bisa menjadi modal agar channel yang mereka miliki terus berkembang,” ujar Sugio Wibowo, Perwakilan 13 Nadi Group. Mereka juga berharap semakin banyak kreator konten yang memanfaatkan program ini melalui situs resmi mereka, 1001kreatorkonten.id.
Selain itu, Wamenekraf juga memberikan penghargaan kepada kreator konten yang secara konsisten memproduksi karya digital yang bermuatan positif dan edukatif, terutama untuk audiens anak-anak dan remaja. Penghargaan ini diberikan kepada lima kreator konten yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dengan segmen konten yang beragam, di antaranya Leika Garudita, Alfarid Ramadani (Omped Visual), Yudist Ardhana, Brando Franco Windah (Windah Basudara), Zuniyati (Zuni and Family), dan Ketut Yoga Yudistira (Kok Bisa).
Dengan adanya program “Content Next Level”, diharapkan para kreator konten Indonesia semakin terlindungi hak-haknya dan dapat memperoleh pendapatan yang lebih adil. Langkah ini juga menjadi bukti komitmen Kemenekraf untuk memajukan industri kreatif digital Indonesia.











