Sidang perdana kasus yang menjerat Reinhard Muljadi, mantan Direktur Sales PT SP Tbk, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah hal yang janggal dalam materi dakwaan terhadap terdakwa.
Kuasa hukum Reinhard, Nyoman Rae, menyebut isi dakwaan tidak sepenuhnya sejalan dengan keterangan awal yang disampaikan pihak kepolisian saat proses penangkapan. Perbedaan itu, menurut mereka, berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dalam konstruksi perkara yang kini bergulir di pengadilan.
“Tim kuasa hukum akan melakukan peninjauan menyeluruh terhadap isi dakwaan serta mengambil langkah perlawanan hukum yang diperlukan. Kami melihat adanya indikasi ketidakadilan proses hukum dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap terdakwa,” ujar Nyoman Rae.
Selain menyoroti substansi dakwaan, pihak pembela juga menekankan kondisi kesehatan Reinhard yang disebut sedang tidak baik. Pria yang telah bekerja sekitar 34 tahun di perusahaan tersebut diketahui mengidap penyakit jantung serius dan telah menjalani pemasangan tujuh ring jantung.
Meski memiliki riwayat kesehatan yang cukup berat, kuasa hukum mengatakan permohonan penangguhan penahanan hingga usulan penyelesaian melalui restorative justice belum mendapat respons yang diharapkan.
Menurut Nyoman, situasi itu memunculkan pertanyaan terkait sisi kemanusiaan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Mereka juga menilai perlu ada pertimbangan proporsional terhadap kondisi fisik terdakwa selama menjalani proses peradilan.
Istri terdakwa pun menyampaikan kesedihannya melihat kondisi sang suami yang kini harus menjalani masa tahanan di tengah gangguan kesehatan serius. “Sangat miris, kini masa pensiun suami saya justru dijalani di dalam penjara dengan kondisi sakit jantung yang serius. Sedih tak terkira,” ungkapnya.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda penyampaian nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.





