Advokat Febrian Willy Atmaja menegaskan bahwa surat kuasa khusus yang diberikan Lanny Mariska kepada dirinya dan tim hingga kini belum dicabut. Ia pun meminta Lanny segera memberikan kejelasan terkait status kuasa hukum tersebut agar tidak menimbulkan persoalan etik di kalangan advokat.
Febrian Willy Atmaja dari Kantor Hukum F.W.A Lawfirm and Partners, mengatakan surat kuasa itu berkaitan dengan pendampingan hukum terhadap Lanny dalam perkara dugaan penggelapan uang perusahaan.
Menurut Willy, hubungan hukum tersebut bermula pada 2024, ketika Lanny memberikan surat kuasa khusus yang ditandatangani pada 26 Juni 2024. Pada 26 Juni 2025, pihaknya juga pernah mendampingi Lanny dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Lampung di Polsek Kemayoran Baru, Jakarta Pusat.
“Ini ada surat kuasanya, ditandatangani Mbak Lanny tanggal 26 Juni 2024. Pada 26 Juni 2025 kami menghadiri pemeriksaan di Polsek Kemayoran Baru. Jadi, Lanny diperiksa penyidik Polda Lampung, tetapi pemeriksaannya dilakukan di Polsek Kemayoran Baru,” kata Willy.
Willy menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima pencabutan surat kuasa khusus tersebut.
Willy lantas menyoroti aspek etika profesi advokat dalam persoalan pergantian kuasa hukum. Menurut dia, status surat kuasa yang belum dicabut perlu mendapat kejelasan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kami dari Kantor Hukum F.W.A sangat miris. Karena itu tertuang secara jelas di Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, terkait kode etik. Advokat hanya boleh menerima perkara setelah menerima bukti pencabutan kuasa dari advokat sebelumnya,” ujarnya.
Ia menilai, apabila terdapat advokat yang menerima perkara tanpa memenuhi ketentuan etik yang berlaku, persoalan tersebut dapat menjadi dasar untuk dilakukan pemeriksaan oleh organisasi profesi sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga wawancara berlangsung, Willy mengaku belum berkomunikasi kembali dengan Lanny mengenai status surat kuasa tersebut. Ia juga menyebut belum menerima konfirmasi dari Lanny terkait pencabutan kuasa maupun hal lain yang berkaitan dengan pendampingan hukum itu.
Karena itu, Willy berharap Lanny segera memberikan kepastian mengenai status hubungan hukum mereka. Ia mengatakan, langkah tersebut diperlukan agar persoalan administrasi dan profesionalitas di antara kedua pihak dapat diselesaikan dengan baik.
“Tolong kalau masih ada rasa empati juga kepada kami, tolong dilakukan pencabutan terhadap surat kuasa khususnya,” tutur Willy.





