Herman Setiadi, pemilik kendaraan BMW-435i Coupe, resmi mengajukan gugatan perdata erhadap PT. Astra International Tbk, bersama dua karyawannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan diajukan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang mengakibatkan hilangnya mobil saat berada dalam perawatan di bengkel resmi Astra BMW Serpong.
Kejadian bermula pada 8 Oktober 2024, ketika Herman membawa mobiltersebut ke bengkel untuk perbaikan pipa air turbo. Namun, setelah lebih dari satu bulan tidak ada kejelasan mengenai progres perbaikan, pada 14 November 2024, pihak bengkel justru menginformasikan bahwa mobil telah diambil secara paksa oleh dua orang tidak dikenal, berikut kunci serta STNK-nya.
“Saya bingung, orang bengkel sendiri yang sediakan towing untuk orang tak dikenal itu. Di telepon, saya sudah bicara, jangan dikasih, karena saya pemilik. Tapi merema tetap kasih,” jelas Herman, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/8).
Herman kemudian melakukan pencarian secara mandiri dan berhasil menemukan mobil tersebut dalam kondisi tanpa pelat nomor, STNK, dan kunci, terparkir di kawasan perumahan Milano Gading Serpong
Kuasa hukum Herman, M. Jauhar Fathin Ganta, mengatakan kliennya mengalami kerugian baik secara materil maupun imateril, mulai dari biaya pencarian, derek, hingga tekanan psikologis yang menimbulkan stres dan trauma.
“Dalam gugatan yang diajukan, Klien menuntut ganti rugi sebesar Rp.600.000,- untuk kerugian materiil dan Rp.50.000.000.000,- untuk kerugian imateril,” sebut Jauhar.
“Selain itu, Klien juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh kerugian dalam waktu paling lama delapan (08) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan pasti,” lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Akurat Legal Solution, Audrey Marcella, mengungkapkan harapannya agar perkara ini bisa diproses seadil mungkin. “Klien kami menaruh harapan yang besar agar pengadilan dapat menangani perkara ini secara adil dan transparan,” tegasnya.





