BPOM Didesak Buka Identitas Mafia Skincare, Mirwansyah Soroti Hilangnya Rilis 11 Oktober 2024

Praktisi hukum Mirwansyah, S.H., M.H., mendatangi kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI untuk meminta penjelasan terkait penanganan dugaan praktik mafia skincare yang sempat menjadi sorotan publik. Kedatangannya juga bertujuan mempertanyakan hilangnya rilis resmi BPOM yang sebelumnya dipublikasikan pada 11 Oktober 2024.

Menurut Mirwansyah, rilis tersebut memuat hasil pengawasan BPOM terhadap sejumlah pelanggaran di industri kosmetik dan perawatan kulit. Namun, beberapa hari setelah dipublikasikan, dokumen tersebut tidak lagi dapat diakses melalui situs resmi BPOM tanpa adanya penjelasan kepada masyarakat.

“Ada apa dengan rilis 11 Oktober 2024? Masalahnya, rilis tersebut telah di-take down oleh BPOM. Kalau kita masukkan nomor rilisnya, sudah hilang. Kita datang ke mari untuk mempertanyakan, kenapa di-take down? Apakah ada informasi yang keliru? Hingga saat ini tidak ada penjelasan,” ujar Mirwansyah.

Berdasarkan informasi yang sempat tercantum dalam rilis tersebut, BPOM menyinggung adanya praktik mafia skincare yang diduga melakukan pelanggaran secara berulang dan terorganisasi. Mirwansyah menilai ketidakjelasan identitas pihak yang dimaksud justru menimbulkan spekulasi di kalangan pelaku usaha maupun masyarakat.

“Yang mau kita pertanyakan adalah siapa mafia skincare-nya? Ayo dong BPOM sebutkan. Apa produknya? Siapa orangnya? Perusahaannya apa? Supaya masyarakat paham dan tidak membeli produk yang tidak sesuai standar BPOM. Sekarang pengusaha skincare jadi saling tuding karena ketidakjelasan ini,” tegasnya.

Menurut Mirwansya, istilah pelanggaran sistemik yang pernah disampaikan BPOM menunjukkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan secara berulang dan bukan sekadar kesalahan administratif biasa.

Selain mempertanyakan identitas pihak yang terlibat, Mirwansyah turut menyoroti efektivitas sanksi yang pernah diumumkan BPOM. Dalam rilis yang kini tidak lagi tersedia, disebutkan bahwa BPOM menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi serta penutupan akses notifikasi produk selama sedikitnya 30 hari kerja.

“Sanksi itu berlaku 30 hari kerja dan sampai ada tindakan perbaikan. Kalau rilisnya dihapus hanya beberapa hari setelah tanggal 11 Oktober, berarti belum sampai 30 hari. Ini ada apa?” tanya Mirwansyah.

Tak hanya itu, Mirwansyah juga meminta kejelasan mengenai tindak lanjut proses hukum yang sebelumnya disebut tengah dilakukan BPOM. Dalam pengumuman terdahulu, BPOM dikabarkan sedang melakukan investigasi guna mengumpulkan bukti-bukti yang dapat mengarah pada proses pidana melalui mekanisme pro justitia.

Hingga kini, menurut Mirwansyah, perkembangan proses tersebut belum terlihat secara jelas oleh publik.

“Saat ini penegakan hukumnya tidak kelihatan, proses pidananya tidak ada kelanjutan, dan perusahaannya tidak jelas siapa. Kami meminta BPOM membuka siapa mafia skincare yang dimaksud agar ada kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen,” tutup Mirwansyah.

Latest

Film ‘Istimewa’ Hadirkan Kisah Anak Disabilitas: Bicara tentang Mimpi dan Pilihan

Film drama berjudul "Istimewa" karya Kairos Pictures mengangkat kehidupan...

Film Musikal Iyus Jenius Bawa Kembali Lagu Legendaris Papa T. Bob ke Layar Lebar

Film musikal anak Iyus Jenius siap meramaikan bioskop Indonesia...

Sambut HUT RI Ke-81, Gabungan Pengusaha PGMTA Merdeka Padel Championship

Semangat kebersamaan para lengusaha di Pusat Grosir Metro Tanah...

Managemen Kim Soo Hyun Seleksi 40 Proyek Kerjasama, Ada dari Indonesia?

Setelah dinyatakan tidak bersalah, aktor Kim Soo-hyun secara resmi...
spot_img

Don't miss

Film ‘Believe – Takdir, Mimpi, Keberanian’: Tampilkan Aksi dan Emosi dalam Balutan Kisah Nyata

Film Believe – Takdir, Mimpi, Keberanian menggelar Gala Premier...

Having A Provocative Collection Works Only Under These Conditions

Magnis. Ornare. Lobortis commodo molestie lobortis eu lorem consectetuer...

Marriage And Woman Have More In Common Than You Think

Tree. Gathered without firmament living. Rule moving be be...

MUI Keluarkan Fatwa Umat Islam Tonton Film Hamka & Siti Raham 

Lensabintang.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan fatwa...

Birthday Musical Chairs + More Nursery Rhymes & Kids Songs – CoComelon

https://www.youtube.com/watch?v=vCWjK_z5tuM It's JJ's Birthday! Time to dance around! In this...
spot_imgspot_img

Film ‘Istimewa’ Hadirkan Kisah Anak Disabilitas: Bicara tentang Mimpi dan Pilihan

Film drama berjudul "Istimewa" karya Kairos Pictures mengangkat kehidupan anak-anak dengan disabilitas. Film ini menghadirkan cerita yang lebih luas tentang persahabatan, keluarga, keberanian, mimpi,...

Film Musikal Iyus Jenius Bawa Kembali Lagu Legendaris Papa T. Bob ke Layar Lebar

Film musikal anak Iyus Jenius siap meramaikan bioskop Indonesia mulai 10 September 2026. Tak hanya menawarkan kisah penuh haru tentang kehidupan seorang anak, film...

Sambut HUT RI Ke-81, Gabungan Pengusaha PGMTA Merdeka Padel Championship

Semangat kebersamaan para lengusaha di Pusat Grosir Metro Tanah Abang (PGMTA) tidak hanya ditunjukkan melalui aktivitas perdagangan. Menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, mereka...