Praktisi hukum Mirwansyah, S.H., M.H., mendatangi kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI untuk meminta penjelasan terkait penanganan dugaan praktik mafia skincare yang sempat menjadi sorotan publik. Kedatangannya juga bertujuan mempertanyakan hilangnya rilis resmi BPOM yang sebelumnya dipublikasikan pada 11 Oktober 2024.
Menurut Mirwansyah, rilis tersebut memuat hasil pengawasan BPOM terhadap sejumlah pelanggaran di industri kosmetik dan perawatan kulit. Namun, beberapa hari setelah dipublikasikan, dokumen tersebut tidak lagi dapat diakses melalui situs resmi BPOM tanpa adanya penjelasan kepada masyarakat.
“Ada apa dengan rilis 11 Oktober 2024? Masalahnya, rilis tersebut telah di-take down oleh BPOM. Kalau kita masukkan nomor rilisnya, sudah hilang. Kita datang ke mari untuk mempertanyakan, kenapa di-take down? Apakah ada informasi yang keliru? Hingga saat ini tidak ada penjelasan,” ujar Mirwansyah.
Berdasarkan informasi yang sempat tercantum dalam rilis tersebut, BPOM menyinggung adanya praktik mafia skincare yang diduga melakukan pelanggaran secara berulang dan terorganisasi. Mirwansyah menilai ketidakjelasan identitas pihak yang dimaksud justru menimbulkan spekulasi di kalangan pelaku usaha maupun masyarakat.
“Yang mau kita pertanyakan adalah siapa mafia skincare-nya? Ayo dong BPOM sebutkan. Apa produknya? Siapa orangnya? Perusahaannya apa? Supaya masyarakat paham dan tidak membeli produk yang tidak sesuai standar BPOM. Sekarang pengusaha skincare jadi saling tuding karena ketidakjelasan ini,” tegasnya.
Menurut Mirwansya, istilah pelanggaran sistemik yang pernah disampaikan BPOM menunjukkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan secara berulang dan bukan sekadar kesalahan administratif biasa.
Selain mempertanyakan identitas pihak yang terlibat, Mirwansyah turut menyoroti efektivitas sanksi yang pernah diumumkan BPOM. Dalam rilis yang kini tidak lagi tersedia, disebutkan bahwa BPOM menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi serta penutupan akses notifikasi produk selama sedikitnya 30 hari kerja.
“Sanksi itu berlaku 30 hari kerja dan sampai ada tindakan perbaikan. Kalau rilisnya dihapus hanya beberapa hari setelah tanggal 11 Oktober, berarti belum sampai 30 hari. Ini ada apa?” tanya Mirwansyah.
Tak hanya itu, Mirwansyah juga meminta kejelasan mengenai tindak lanjut proses hukum yang sebelumnya disebut tengah dilakukan BPOM. Dalam pengumuman terdahulu, BPOM dikabarkan sedang melakukan investigasi guna mengumpulkan bukti-bukti yang dapat mengarah pada proses pidana melalui mekanisme pro justitia.
Hingga kini, menurut Mirwansyah, perkembangan proses tersebut belum terlihat secara jelas oleh publik.
“Saat ini penegakan hukumnya tidak kelihatan, proses pidananya tidak ada kelanjutan, dan perusahaannya tidak jelas siapa. Kami meminta BPOM membuka siapa mafia skincare yang dimaksud agar ada kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen,” tutup Mirwansyah.





