Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan musisi senior Fariz RM terus bergulir. Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, perkara tersebut disebut semakin mengarah ke tahap penyidikan.
Fariz RM bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, memenuhi panggilan penyidik untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP). Deolipa mengatakan pemeriksaan kali ini berisi sekitar 10 pertanyaan yang dinilai penting sebagai bagian dari proses hukum.
“Ya, jadi tadi kami bersama Bang Fariz mengikuti pemeriksaan lanjutan atau BAP lanjutan. Ada sekitar 10 pertanyaan dan semuanya signifikan. Ini untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Deolipa.
Menurut Deolipa, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi terpenuhinya unsur dugaan pelanggaran hukum. Setelah ini, penyidik dijadwalkan menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Musisi berusia 67 tahun itu menyatakan yakin bukti yang telah diserahkan mampu memperkuat laporannya. Ia menilai rangkaian kronologi, keterangan para pihak, serta barang bukti telah menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hak cipta.
“Setelah kami mengkaji BAP pelapor, BAP terlapor, dan seluruh barang bukti yang ada, secara kronologis peristiwa ini jelas membuktikan adanya pelanggaran. Bukti-buktinya konkret dan dapat dipertanggungjawabkan secara faktual,” kata Fariz.
Fariz juga mengungkapkan bahwa sebelum persoalan ini berujung ke jalur hukum, pihaknya telah beberapa kali memberikan peringatan. Namun, menurutnya, upaya tersebut tidak mendapat tanggapan yang semestinya.
“Peringatan-peringatan yang kami lakukan sebelum pelanggaran terjadi telah diabaikan. Karena itu, perkara ini memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai besaran kerugian yang dialami, Fariz memilih belum membeberkannya. Ia mengatakan perhitungan kerugian akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Pasti ada kerugian materiil. Tapi yang lebih saya sorot adalah pelanggaran etika. Hak karya intelektual harus dihargai dan penggunaannya tidak bisa dilakukan seenaknya,” tuturnya.
Fariz menjelaskan, laporan tersebut diajukan mewakili PT Difa Kreasi Gemilang, perusahaan yang kini menjadi pemegang hak cipta seluruh karya-karyanya dan dimiliki oleh anak-anaknya.
“Saya mewakili PT Difa Kreasi Gemilang yang saat ini dimiliki anak-anak saya. Perusahaan ini merupakan pemegang mutlak aset hak cipta Fariz RM,” jelasnya.
“Proses ini terjadi karena permohonan anak-anak saya sebagai pemilik PT Difa Kreasi Gemilang. Mereka ingin penggunaan karya-karya saya ditertibkan,” tambahnya.





