Kasus dugaan penyelewengan Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) masih menjadi sorotan, karena disinyalir menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kepala Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) perwakilan Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung, telah melaporkan mantan Bupati Bintan yang kini menjabat sebagai Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, empat tahun berjalan, kasus ini masih mengambang.
“Sudah empat tahun, data lengkap, bukti pun ada, tapi belum ada tindakan. Dana Rp 168 miliar dari 63 perusahaan tambang, tapi idak ada reboisasi. Artinya, terindikasi korupsi,” ujar Ahmad Iskandar Tanjung, di kantor DPP Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (9/1).
Pada kesempatan itu Ahmad Iskandar Tanjung mempertanyakan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang terkesan tidak serius menangani persoalan ini.
“Ironisnya Kejati mengatakan dana ada tapi PT fiktif. Saya memohon kepada Kejasaan Agung untuk mencopot Kepala Kejari Kepulauan Riau,” tegasnya.
Ahmad Iskandar Tanjung kemudian meminta pemerintah, khususnya presiden Prabowo Subianto, untuk turun tangan. Jika nantinya terbukti bersalah, kata dia, Ansar Ahmad harus diberi ganjaran yang setimpal.
“Jadi saya mohon kepada presiden untuk memerintahkan Kejaksaan Agung suoaya mantan Bupati Bintan diproses, ditangkap, dan diadili,” ucapnya.











