Musisi senior Indonesia, Fariz Rustam Munaf atau yang dikenal luas dengan nama Fariz RM, resmi dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 11 September 2025.
Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan bahwa Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika golongan satu, baik dalam bentuk tanaman maupun bukan tanaman.
“Menyatakan terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kumulatif,” kata hakim.
Selain vonis penjara, Fariz RM juga dikenai denda sebesar Rp800 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” lanjut hakim dalam putusannya.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa tahanan Fariz RM yang sudah dijalani akan dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Selanjutnya, ia tetap ditahan untuk menjalani sisa masa hukumannya.
Fariz RM ditangkap oleh petugas dari Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Fariz RM dengan hukuman enam tahun penjara, sementara ancaman hukuman dalam dakwaan mencapai 12 hingga 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang tentang Narkotika.











