Tony Surjana Tepis Dakwaan Pemalsuan, Brian Praneda Sebut Kliennya Korban Kriminalisasi Mafia Tanah

Sidang lanjutan perkara pidana dengan nomor perkara 227/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr yang menjerat Tony Surjana kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam sidang kali ini, penasehat hukum terdakwa, Brian Praneda, menyampaikan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya dibacakan pada 12 Juni 2025.

Duplik ini dibacakan langsung oleh Brian Praneda. Brian menegaskan bahwa dakwaan yang dialamatkan kepada kliennya berdasarkan tafsir hukum yang menyimpang dan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Brian memaparkan bahwa seluruh hak atas tanah yang kini disengketakan telah memiliki dasar hukum yang kuat dan sah secara yuridis, melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) dan putusan inkracht dari Pengadilan Tata Usaha Negara serta peradilan perdata.

Tak hanya itu, ia juga mempersoalkan penuntutan JPU yang mengabaikan asas penting dalam hukum acara pidana. Salah satu poin krusial yang disorot adalah ketidakhadiran saksi utama yaitu pelapor dan saksi korban tanpa surat keterangan yang sah.

Di hadapan majelis hakim, Brian Praneda menyampaikan bahwa laporan polisi tahun 2014 yang menjadi cikal-bakal perkara pidana ini bermula dari sengketa tanah biasa perihal perbedaan asal persil pada alas hak girik milik Para Ahli Waris Asmat bin H.

Pungut yaitu Girik C 3411 asal Persil 31.S.II dengan asal Persil pada Sertifikat Hak Milik milik Terdakwa Tony Surjana, yakni Persil 24 S.II. yang kemudian digeser menjadi kasus dugaan pemalsuan dokumen yakni Berita Acara Penelitian/Pengukuran tanah tanggal 24 Februari 2004. Brian menegaskan  bahwa dokumen tersebut hanyalah dokumen verifikasi administratif yang sah diterbitkan oleh BPN, serta tidak ada bukti pemalsuan sebagaimana dituduhkan.

Dalam pembelaannya, Brian juga mengemukakan bahwa SHM 512, 4077, dan 4076 tidak pernah dicabut dan dibatalkan oleh BPN Jakarta Utara, sementara keabsahan ketiga sertifikat tersebut telah diuji sesuai Putusan Inkracht TUN secara formil. Dan secara materil, ketiga SHM tersebut telah dikuatkan oleh Putusan Inkracht Perdata yang mana telah ada eksekusi daripadanya.

Perkara Pidana a quo adalah alat yang digunakan oleh ‘sengkuni’ untuk menjegal eksekusi perdata tersebut, nyatanya dalam persidangan tidak ada unsur-unsur yang terpenuhi atas pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Lebih lanjut, Brian memantik perhatian publik dengan mengangkat tema duplik bertajuk “Siapakah Sengkuni Pencipta Mahakarya Konspirasi yang Mengkriminalisasi Tony Surjana?”. Melalui tema ini, Brian menyuarakan dugaan adanya rekayasa hukum sistematis yang dijalankan oleh pihak-pihak yang berharap untuk menguasai tanah milik terdakwa termasuk oknum-oknum yang diduga memanipulasi dokumen dan memanfaatkan celah hukum untuk menjerat kliennya secara tidak adil.

Dengan mengangkat sosok Sengkuni tokoh antagonis dalam dunia pewayangan yang dikenal licik, manipulatif, dan penghasut ulung, Brian mengumpamakan tindakan-tindakan tersembunyi dalam perkara ini sebagai mahakarya konspirasi yang bertujuan menciptakan kriminalisasi terhadap Kliennya yaitu Tony Surjana, meskipun berbagai putusan pengadilan telah menetapkan dirinya sebagai pemilik sah atas tanah sengketa.

Di akhir penyampaian, Brian memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis bebas murni (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Tony Surjana dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechstvervolgingen), memulihkan nama baiknya, dan menyatakan bahwa perbuatan yang dituduhkan tidak memenuhi unsur pidana (daad zonder straf) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan pada hari Kamis, 19 Juni 2025.

Latest

Ricuh di PN Jaksel, Pengacara Diduga Jadi Korban Intimidasi dan Pengeroyokan

Kericuhan terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada...

Jadi Vokalis Band, Begini Totalotas Ari Irham untuk Film ‘Takkan Kubiarkan Kau Menangis’

Ari Irham menunjukkan keseriusannya dalam mempersiapkan peran di film...

Project Pop Rayakan 30 Tahun Berkarya Lewat Konser Spesial ‘Forever Young Forever Fun’

Grup musik Project Pop bersiap merayakan perjalanan karier selama...

Marsha Aruan dan Chicco Jerikho Siap Bikin Baper di Sinetron ‘Terlanjur Mencintaimu’

Sukses menayangkan "Terikat Janji", RCTI kembali menghadirkan sinetron drama...
spot_img

Don't miss

Must-See Travel Destinations for 2020

Today’s sophisticated travelers can enjoy once-in-a lifetime experiences in...

Sienna Spiro ke Peserta The Icon Indonesia: Percaya Diri dan Ikuti Intuisi

Kehadiran penyanyi muda asal Inggris, Sienna Spiro, di Indonesia...

Cara Nagita Slavina Ciptakan Bonding dengan Kucing-Kucing Kesayangannya

Nagita Slavina dikenal sebagai pecinta kucing atau cat lovers....

Free or Low-Cost Health Coverage Helps Kids Get in the Game

Each fall, school and community athletic fields are filled...

Kuasa Gelap: Perjanjian Darah Rampungkan Syuting, Skala Produksi Lampaui Film Pertamanya

Paragon Pictures dan Ideosource Entertainment secara resmi mengumumkan bahwa...
spot_imgspot_img

Ricuh di PN Jaksel, Pengacara Diduga Jadi Korban Intimidasi dan Pengeroyokan

Kericuhan terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (23/7) setelah sidang perkara nomor 295/Pid.B/2026/PNJKT.SEL selesai digelar. Insiden tersebut melibatkan tim penasihat hukum...

Jadi Vokalis Band, Begini Totalotas Ari Irham untuk Film ‘Takkan Kubiarkan Kau Menangis’

Ari Irham menunjukkan keseriusannya dalam mempersiapkan peran di film Takkan Kubiarkan Kau Menangis produksi Langit Pictures. Demi menghidupkan karakter Dika, seorang vokalis sekaligus gitaris...

Project Pop Rayakan 30 Tahun Berkarya Lewat Konser Spesial ‘Forever Young Forever Fun’

Grup musik Project Pop bersiap merayakan perjalanan karier selama tiga dekade lewat konser tunggal bertajuk Forever Young Forever Fun. Konser yang dipromotori Northstar Entertainment...