Pengacara kondang Deolipa Yumara kembali hadir di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/12). Kedatangannya kali ini untuk mendampingi kliennya, Arif Saifudin, pria paruh baya asal Surabaya yang tengah berjuang memulihkan hak atas tanah miliknya yang diduga diserobot pihak lain.
Kasus yang kembali mencuat ini melibatkan lahan 16.160 meter persegi atau sekitar 1,6 hektar, yang berlokasi di kawasan Lontar, Surabaya. Lahan yang sebelumnya kosong itu kini telah berdiri Vihara Dhamma Jaya dan Sekolah Meta, yang disebut Arif dibangun tanpa izin sah dari dirinya maupun keluarga sebagai ahli waris.
“Jadi beliau ini adalah korban dari perkara tanah di mana tanahnya diserobot di Surabaya sana. Luasnya 16.160 meter. Di wilayah Kota Surabaya ya, Lontar ya,” ujar Deolipa Yumara di hadapan awak media.

Perjuangan Arif Saifudin bukanlah hal baru. Ia sudah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen serta penyerobotan tanah tersebut sejak 1 Agustus 2019 melalui laporan polisi LP/B/0681/VIII/2019/Bareskrim. Proses penyidikan bahkan telah menetapkan dua orang berinisial OT dan WU sebagai tersangka pada 29 November 2022.
Namun, meski status tersangka sudah berjalan hampir tiga tahun, perkembangan kasus dinilai sangat lambat. Deolipa mengistilahkan proses yang stagnan ini sebagai kondisi “batuk-batuk”, menggambarkan ada kejanggalan yang membuat perkara seolah jalan di tempat.
“Sudah jadi tersangka sejak 3 tahun lalu. Dan beliau ingin agar perkaranya cepat terselenggara dalam perdamaian? Mengingat kepentingan keadilan dan kepastian hukum,” jelas Deolipa. “Tapi kemudian setelah 3 tahun ini berjalan, ini mulai terlihatnya batuk-batuk ini. Enggak tahu yang batuk yang mana, tapi yang jelas ini mulai melambat,” sindirnya.
Arif menyebut dirinya merupakan perwakilan dari enam bersaudara ahli waris sah tanah tersebut. Masalah tanah ini bahkan sudah ia hadapi sejak tahun 2012. Bukan hanya melaporkan, Arif juga sempat dilaporkan balik di Surabaya dengan berbagai tuduhan, namun pengadilan memutuskan dirinya bebas murni hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung.
“Saya mewakili dari 6 bersaudara, satu ibu kandung yang masih ada. Tanah itu berperkara mulai tahun 2012,” tutur Arif dengan suara lirih.
Deolipa berharap kedatangannya kali ini dapat membuka perhatian lebih dari jajaran Bareskrim Polri, terutama di bawah pimpinan Kabareskrim yang baru. Ia menegaskan bahwa kliennya hanyalah warga sipil biasa yang mencari keadilan atas hak yang semestinya menjadi miliknya.











