Menu

Mode Gelap

Lensa+ · 11 Nov 2025 21:20 WIB ·

Firdaus Oiwobo Gugat UU Advokat ke MK, Deolipa Yumara Siap Bela di Jalur Konstitusi


 Firdaus Oiwobo Gugat UU Advokat ke MK, Deolipa Yumara Siap Bela di Jalur Konstitusi Perbesar

OoAdvokat Firdaus Oiwobo resmi mengajukan uji materiil Undang-Undang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah hukum ini diambil karena ia merasa haknya sebagai advokat telah dirampas secara tidak prosedural.

Didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, Firdaus mengajukan permohonan tersebut setelah Berita Acara Sumpah Advokat miliknya dibekukan oleh Pengadilan Tinggi Banten. Pembekuan itu merupakan buntut dari insiden Firdaus yang sempat naik ke meja persidangan saat mendampingi kliennya, Razman Arif Nasution, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

“Beberapa jam yang lalu kami sebagai tim kuasa hukum dari Firdaus Oiwobo telah mengajukan permohonan pengujian materiil ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Deolipa Yumara saat konferensi pers di Hotel Diradja, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).

Menurut Deolipa, uji materiil ini fokus pada pasal-pasal dalam UU Advokat yang mengatur mekanisme penjatuhan sanksi. Ia menegaskan, setiap sanksi terhadap advokat seharusnya diputuskan melalui sidang Dewan Kehormatan, bukan oleh pengadilan secara sepihak.

“Sudah kita daftarkan di kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dan diterima dengan lengkap,” tambahnya.

Lebih lanjut, Deolipa menilai pembekuan izin praktik Firdaus merupakan bentuk penyimpangan prosedural. Ia menyebutkan bahwa keputusan semacam itu termasuk bentuk hukuman yang seharusnya diproses melalui mekanisme kode etik advokat.

“Kalau ada pembekuan atau keputusan yang bersifat menghukum, itu seharusnya dijalankan berdasarkan Undang-Undang Advokat dan melalui sidang kode etik,” jelasnya.

Melalui langkah hukum ini, Firdaus berharap MK dapat memberikan penafsiran yang lebih tegas terkait peran dan kewenangan Dewan Kehormatan dalam menegakkan kode etik profesi advokat.

“Tidak ada sidang kode etik yang dilakukan sebelum pembekuan itu. Ini menunjukkan adanya cacat hukum formil,” pungkas Deolipa.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penutupan Dapur MBG Pulo Gebang Picu Tanda Tanya, Nasib Relawan Jadi Sorotan

23 April 2026 - 06:17 WIB

Ayah Kandung Nizam Jadi Tersangka, Krisna Murti: Semua Unsur Terpenuh

20 April 2026 - 23:09 WIB

Klarifikasi Dicky Anugerah Pratama, Bantah Tuduhan Pelecehan Verbal

12 February 2026 - 10:33 WIB

Buntut Dugaan Penggelapan Rp 200 Miliar, Pricellyah Lilian Mengadu ke DPR 

28 January 2026 - 07:29 WIB

Beyond Open 2025: Turnamen Padel Bergaya Sportainment

11 December 2025 - 08:44 WIB

Deolipa Yumara Dampingi Arif Saifudin Cari Keadilan Soal Kasus Tanah 1,6 Hektar

10 December 2025 - 15:58 WIB

Trending di Lensa+