Musisi senior Fariz RM menghadapi tuntutan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (4/8/2025). Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa Fariz RM terbukti melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Satu, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman dan turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman,” ujar Jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim.
“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” lanjutnya.
“Tiga, menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan penjara,” tambah JPU.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyatakan keberatan dan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis kepada Majelis Hakim.
“Kami mengajukan pledoi tertulis, Yang Mulia,” kata Deolipa Yumara saat persidangan.
Dalam pernyataannya, Deolipa mengaku kecewa dengan tuntutan JPU yang dinilainya tidak mempertimbangkan fakta-fakta selama proses persidangan.
“Kami menganggap JPU memberikan tuntutan tanpa melihat fakta persidangan. Percuma dari kemarin kami sidang,” ungkap Deolipa dengan nada tegas.











