Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tuntutan Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan

Musisi senior Fariz RM menghadapi tuntutan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (4/8/2025). Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa Fariz RM terbukti melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Satu, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman dan turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman,” ujar Jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim.

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” lanjutnya.

“Tiga, menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan penjara,” tambah JPU.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyatakan keberatan dan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis kepada Majelis Hakim.

“Kami mengajukan pledoi tertulis, Yang Mulia,” kata Deolipa Yumara saat persidangan.

Dalam pernyataannya, Deolipa mengaku kecewa dengan tuntutan JPU yang dinilainya tidak mempertimbangkan fakta-fakta selama proses persidangan.

“Kami menganggap JPU memberikan tuntutan tanpa melihat fakta persidangan. Percuma dari kemarin kami sidang,” ungkap Deolipa dengan nada tegas.

Latest

Ricuh di PN Jaksel, Pengacara Diduga Jadi Korban Intimidasi dan Pengeroyokan

Kericuhan terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada...

Jadi Vokalis Band, Begini Totalotas Ari Irham untuk Film ‘Takkan Kubiarkan Kau Menangis’

Ari Irham menunjukkan keseriusannya dalam mempersiapkan peran di film...

Project Pop Rayakan 30 Tahun Berkarya Lewat Konser Spesial ‘Forever Young Forever Fun’

Grup musik Project Pop bersiap merayakan perjalanan karier selama...

Marsha Aruan dan Chicco Jerikho Siap Bikin Baper di Sinetron ‘Terlanjur Mencintaimu’

Sukses menayangkan "Terikat Janji", RCTI kembali menghadirkan sinetron drama...
spot_img

Don't miss

Kuasa Hukum Dorong Rehabilitasi untuk Fariz RM

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, angkat bicara terkait...

Jadi Vokalis Band, Begini Totalotas Ari Irham untuk Film ‘Takkan Kubiarkan Kau Menangis’

Ari Irham menunjukkan keseriusannya dalam mempersiapkan peran di film...

The Seven Secrets About Papaya Only A Handful Of People Know.

Lights. Moved morning stars saw multiply saw is fourth...

Daftar Lengkap Nominasi Indonesian Movie Actors Awards 2024

Malam penghargaan Indonesian Movie Actors Awards (IMAA) 2024 akan...

The Doctor Will See You Now-and Vaccinate You

The data for the safety and effectiveness of the...
spot_imgspot_img

Ricuh di PN Jaksel, Pengacara Diduga Jadi Korban Intimidasi dan Pengeroyokan

Kericuhan terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (23/7) setelah sidang perkara nomor 295/Pid.B/2026/PNJKT.SEL selesai digelar. Insiden tersebut melibatkan tim penasihat hukum...

Jadi Vokalis Band, Begini Totalotas Ari Irham untuk Film ‘Takkan Kubiarkan Kau Menangis’

Ari Irham menunjukkan keseriusannya dalam mempersiapkan peran di film Takkan Kubiarkan Kau Menangis produksi Langit Pictures. Demi menghidupkan karakter Dika, seorang vokalis sekaligus gitaris...

Project Pop Rayakan 30 Tahun Berkarya Lewat Konser Spesial ‘Forever Young Forever Fun’

Grup musik Project Pop bersiap merayakan perjalanan karier selama tiga dekade lewat konser tunggal bertajuk Forever Young Forever Fun. Konser yang dipromotori Northstar Entertainment...