Menu

Mode Gelap

Lensa+ · 5 Aug 2025 05:18 WIB ·

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tuntutan Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan


 Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tuntutan Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan Perbesar

Musisi senior Fariz RM menghadapi tuntutan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (4/8/2025). Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa Fariz RM terbukti melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Satu, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman dan turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman,” ujar Jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim.

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” lanjutnya.

“Tiga, menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan penjara,” tambah JPU.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyatakan keberatan dan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis kepada Majelis Hakim.

“Kami mengajukan pledoi tertulis, Yang Mulia,” kata Deolipa Yumara saat persidangan.

Dalam pernyataannya, Deolipa mengaku kecewa dengan tuntutan JPU yang dinilainya tidak mempertimbangkan fakta-fakta selama proses persidangan.

“Kami menganggap JPU memberikan tuntutan tanpa melihat fakta persidangan. Percuma dari kemarin kami sidang,” ungkap Deolipa dengan nada tegas.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Klarifikasi Dicky Anugerah Pratama, Bantah Tuduhan Pelecehan Verbal

12 February 2026 - 10:33 WIB

Buntut Dugaan Penggelapan Rp 200 Miliar, Pricellyah Lilian Mengadu ke DPR 

28 January 2026 - 07:29 WIB

Beyond Open 2025: Turnamen Padel Bergaya Sportainment

11 December 2025 - 08:44 WIB

Deolipa Yumara Dampingi Arif Saifudin Cari Keadilan Soal Kasus Tanah 1,6 Hektar

10 December 2025 - 15:58 WIB

Penyitaan Aset Rp 700 Miliar, Deolipa Yumara Laporkan Oknum KPK ke Bareskrim

9 December 2025 - 21:32 WIB

K-Food Makin Mendunia, Paviliun Korea Meriahkan SIAL Interfood Jakarta 2025 

18 November 2025 - 13:34 WIB

Trending di Lensa+