Medina Zein masih menjalani masa hukuman terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Marissya Icha. Di luar itu, Medina masih harus menghadapi laporan Media yang lain terkait laporan palsu.
Kuasa hukum Medina Zein, Machi Achmad, mengatakan kasus laporan palsu yang menjerat kliennya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun, Machi masih berharap Marissya Icha mau membuka pintu damai dan mencabut laporannya.
“Pasal 220 terkait laporan palsu kan sudah naik P21. Tapi ada peraturan dari Kejaksaan nomor 15 tahun 2020 dan juga Perja 1 tahun 2021 yang bisa mengakomodir resotratif justice. Semoga sebelum sidang sudah ada perdamaian melalui mediasi,” ungkap Machi, di Lapas Pondok Bambu, Jumat (5/1).

Pada kesempatan itu, Machi Ahmad menemani Marissya Icha menjenguk Medina Zein. Kedatangan Icha, menurut Machi, merupakan sinyal positif membaiknya hubungan kedua belah pihak.
“Tadi dari Marissya sudah memaafkan Medina. Mmedina juga sudah meminta maaf. Suasananya cukup haru,” ungkapnya.
Jika nantinya perdamaian gagal terwujud, Machi memastikan pihaknya siap menghadapi persisangan. Machi sendiri akan menjadi saksi dalam perkara ini.
“Sebagai kuasa hukum kita menjadi saksi juga di persidangan, dimana saya diminta juga kepolisian sebagai saksi,” jelasnya.











