Kasus dugaan penggelapan dana dan sertifikat yang menyeret nama salah satu bank syariah terus bergulir. Kali ini, debitur bernama Pricellyah Lilian dari CV New Cahaya Ujung (NCU) mendatangi Gedung DPR RI untuk mengadukan nasibnya. Didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, mereka diterima dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI.
Deolipa Yumara menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian materiil dan immateriil akibat dugaan praktik tidak sehat yang dilakukan oknum perbankan tersebut. Kasus ini bermula dari hubungan kredit antara CV New Cahaya Ujung yang berdomisili di Kendari dengan pihak bank sejak 2011.
“Jadi kami ini klien kami ini CV New Cahaya Ujung ini berdomisili di wilayah Kendari. Jadi perusahaan ini dipanggil RDP oleh pihak Komisi 11 DPR RI dalam rangka didengar keterangannya mengenai persoalannya dengan bank,” ucap Deolipa Yumara usai mendatangi DPR, Senayan, Selasa, (27/1).
Dalam penjelasannya, Pricellyah Lilian membeberkan kronologi awal mula sengketa ini. Ia mengaku dibujuk oleh pimpinan cabang bank saat itu untuk menjadi debitur dengan iming-iming kemudahan dan keuntungan. Namun, janji manis tersebut berujung pahit ketika dana di rekeningnya diduga raib tanpa sepengetahuan.
“Ada dugaan penipuan dan penggelapan dana yang diambil dalam rekening kami tanpa adanya surat kuasa dan sepengetahuan dari kami pihak NCU,” ungkap Pricellyah Lilian.
Kerugian yang dialami tidak main-main. Pricellyah menyebutkan angka fantastis mencapai ratusan miliar rupiah. Kerugian tersebut mencakup dana pokok yang hilang, jaminan yang dirampas, hingga uang tunai pribadi yang turut lenyap.
“Kalau untuk total kerugian yang saat ini pokok itu 38,5 miliar. Tapi kalau materilnya 200 miliar,” tegas Pricellyah.
Kasus ini sebenarnya sudah pernah dilaporkan ke pihak kepolisian, baik di Polda Kendari maupun Mabes Polri. Sayangnya, laporan tersebut berujung pada penghentian penyidikan alias SP3 dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana.
“Jadi kita pertama laporan polisi tapi tidak ditindaklanjut bahkan laporan kami di SP3. Entah kami nggak tahu apa kenapa pihak kepolisian SP3 laporan kami. Masa uang dalam rekening hilang kata penyidik enggak ada tindak pidana,” keluh Pricellyah.
Kedatangan mereka ke DPR RI diharapkan dapat membuka tabir kasus ini dan memberikan keadilan bagi nasabah yang dirugikan. Komisi XI DPR RI pun merespons dengan serius dan berjanji akan menindaklanjuti aduan tersebut ke pihak terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).











