Menu

Mode Gelap

Lensa+ · 28 Jan 2026 07:29 WIB ·

Buntut Dugaan Penggelapan Rp 200 Miliar, Pricellyah Lilian Mengadu ke DPR 


 Buntut Dugaan Penggelapan Rp 200 Miliar, Pricellyah Lilian Mengadu ke DPR  Perbesar

Kasus dugaan penggelapan dana dan sertifikat yang menyeret nama salah satu bank syariah terus bergulir. Kali ini, debitur bernama Pricellyah Lilian dari CV New Cahaya Ujung (NCU) mendatangi Gedung DPR RI untuk mengadukan nasibnya. Didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, mereka diterima dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI.

Deolipa Yumara menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian materiil dan immateriil akibat dugaan praktik tidak sehat yang dilakukan oknum perbankan tersebut. Kasus ini bermula dari hubungan kredit antara CV New Cahaya Ujung yang berdomisili di Kendari dengan pihak bank sejak 2011.

“Jadi kami ini klien kami ini CV New Cahaya Ujung ini berdomisili di wilayah Kendari. Jadi perusahaan ini dipanggil RDP oleh pihak Komisi 11 DPR RI dalam rangka didengar keterangannya mengenai persoalannya dengan bank,” ucap Deolipa Yumara usai mendatangi DPR, Senayan, Selasa, (27/1).

Dalam penjelasannya, Pricellyah Lilian membeberkan kronologi awal mula sengketa ini. Ia mengaku dibujuk oleh pimpinan cabang bank saat itu untuk menjadi debitur dengan iming-iming kemudahan dan keuntungan. Namun, janji manis tersebut berujung pahit ketika dana di rekeningnya diduga raib tanpa sepengetahuan.

“Ada dugaan penipuan dan penggelapan dana yang diambil dalam rekening kami tanpa adanya surat kuasa dan sepengetahuan dari kami pihak NCU,” ungkap Pricellyah Lilian.

Kerugian yang dialami tidak main-main. Pricellyah menyebutkan angka fantastis mencapai ratusan miliar rupiah. Kerugian tersebut mencakup dana pokok yang hilang, jaminan yang dirampas, hingga uang tunai pribadi yang turut lenyap.

“Kalau untuk total kerugian yang saat ini pokok itu 38,5 miliar. Tapi kalau materilnya 200 miliar,” tegas Pricellyah.

Kasus ini sebenarnya sudah pernah dilaporkan ke pihak kepolisian, baik di Polda Kendari maupun Mabes Polri. Sayangnya, laporan tersebut berujung pada penghentian penyidikan alias SP3 dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana.

“Jadi kita pertama laporan polisi tapi tidak ditindaklanjut bahkan laporan kami di SP3. Entah kami nggak tahu apa kenapa pihak kepolisian SP3 laporan kami. Masa uang dalam rekening hilang kata penyidik enggak ada tindak pidana,” keluh Pricellyah.

Kedatangan mereka ke DPR RI diharapkan dapat membuka tabir kasus ini dan memberikan keadilan bagi nasabah yang dirugikan. Komisi XI DPR RI pun merespons dengan serius dan berjanji akan menindaklanjuti aduan tersebut ke pihak terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Klarifikasi Dicky Anugerah Pratama, Bantah Tuduhan Pelecehan Verbal

12 February 2026 - 10:33 WIB

Beyond Open 2025: Turnamen Padel Bergaya Sportainment

11 December 2025 - 08:44 WIB

Deolipa Yumara Dampingi Arif Saifudin Cari Keadilan Soal Kasus Tanah 1,6 Hektar

10 December 2025 - 15:58 WIB

Penyitaan Aset Rp 700 Miliar, Deolipa Yumara Laporkan Oknum KPK ke Bareskrim

9 December 2025 - 21:32 WIB

K-Food Makin Mendunia, Paviliun Korea Meriahkan SIAL Interfood Jakarta 2025 

18 November 2025 - 13:34 WIB

Firdaus Oiwobo Gugat UU Advokat ke MK, Deolipa Yumara Siap Bela di Jalur Konstitusi

11 November 2025 - 21:20 WIB

Trending di Lensa+