Musisi Fariz RM dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dalam kasus narkotika. Tim kuasa hukumnya yang dikomandoi oleh Deolipa Yumara mengungkapkan bahwa kliennya berpotensi untuk segera menghirup udara bebas melalui skema pembebasan bersyarat.
Dari total hukuman 10 bulan yang dijatuhkan, Fariz RM telah menjalani sekitar 7 bulan masa tahanan. Hal ini berarti secara hukum, ia telah memenuhi syarat utama untuk mengajukan pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas.
“Artinya secara kalkulasi permohonan untuk supaya bebas bersyarat atau cuti, itu terpenuhi, sudah 2/3 dari masa hukuman sudah dilewati ya,” ujar Deolipa Yumara, Kamis (11/10), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Deolipa juga menyampaikan bahwa Fariz RM menerima vonis tersebut dengan lapang dada dan memilih untuk tidak mengajukan banding. Kini, mereka hanya tinggal menunggu sikap dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memiliki waktu 7 hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
“Karena Fariz RM sudah menerima putusan ini dengan lapang dada, artinya tidak mengajukan banding,” kata Deolipa.
“Yang kedua, jaksa pikir-pikir, ada waktu 7 hari. Nah, setelah itu kalau tidak ada apa-apa, berarti kan inkrah,” tambah Deolipa.
Setelah putusan dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap), tim hukum Fariz RM akan segera mengurus administrasi untuk pengajuan pembebasan bersyarat.
“Ketika inkrah, maka kami sebagai kuasa hukum akan mengajukan tadi, permohonan-permohonan yang bisa diupayakan untuk kebebasan bersyarat dari seorang Fariz RM,” ujar Deolipa.
Langkah-langkah ini akan dilakukan melalui pihak lembaga pemasyarakatan (lapas), dengan harapan Fariz RM bisa segera bebas lebih awal sebelum masa hukuman berakhir.
“Jadi diupayakan kami akan mengajukan via lapas permohonan untuk bebas bersyarat atau cuti sebelum bebas, itu kita akan ajukan,” pungkasnya.











