Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi legendaris Indonesia, Fariz RM, kembali digelar pada Kamis (14/8). Persidangan kali ini berfokus pada pembacaan replik jaksa terhadap pledoi yang sebelumnya diajukan tim kuasa hukum terdakwa.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, mengungkapkan adanya sejumlah perbedaan tafsir antara pihaknya dan jaksa dalam dokumen replik tersebut. Meski menerima replik secara resmi, pihaknya akan menyiapkan duplik sebagai tanggapan, yang dijadwalkan dibacakan pada 21 Agustus 2025.
“Jadi, kan minggu kemarin kita mengajukan pledoi. Biasanya kalau pledoi menuntut bebas, jaksa akan menjawab secara tertulis lewat replik. Nah, karena ada replik tentu ada duplik. Itu akan kami siapkan secara tertulis,” jelas Deolipa.
Salah satu perbedaan utama muncul pada definisi pecandu narkotika. Jaksa menilai pecandu harus menunjukkan tanda-tanda fisik seperti sakau atau kejang-kejang. Namun, tim pembela berpendapat kecanduan juga bisa diukur dari intensitas atau frekuensi penggunaan.
“Kalau bukan pecandu, berarti dia nggak masuk kategori penyalahguna. Tapi kami melihat kecanduan itu karena makai terus. Itu yang berbeda,” tegas Deolipa.
Perbedaan pandangan juga terjadi terkait status Fariz RM sebagai legenda musik. Menurut tim kuasa hukum, rekam jejak panjang Fariz yang konsisten berkarya dan diakui publik sudah cukup untuk menyematkan predikat tersebut. Namun, jaksa berpandangan lain.
“Kami sampai ingin buka kamus Bahasa Indonesia untuk lihat arti legenda. Menurut kami, legenda itu yang diakui masyarakat atas prestasi berkelanjutan,” ujar Deolipa.
Jaksa turut menilai Fariz RM tidak memiliki keinginan untuk pulih dari ketergantungan narkotika. Pihak pembela membantah keras tuduhan ini, menegaskan bahwa niat rehabilitasi telah disampaikan secara tegas dalam pledoi.
“Yang tahu keinginan sembuh itu orangnya sendiri, bukan pihak lain. Fariz RM ingin sembuh, tapi memang di otaknya masih ada benih-benih narkotika yang perlu dibersihkan,” kata Deolipa.











