Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan jabatan. Laporan tersebut mencuat karena Marullah diduga mengangkat anak kandung, saudara, hingga kerabatnya untuk menempati posisi strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Tak hanya itu, laporan yang diterima KPK juga memuat dugaan praktik pemerasan hingga jual beli jabatan yang konon dilakukan oleh orang-orang dekat Marullah. Kasus ini pun memicu kekhawatiran tentang integritas birokrasi di Ibu Kota.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya laporan terhadap Marullah. Menurutnya, KPK akan menindaklanjuti aduan masyarakat dengan melakukan verifikasi awal atas kebenaran informasi yang disampaikan.
“KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (14/5).
Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa pihaknya akan mengumpulkan bahan keterangan untuk memperkuat informasi awal yang ada. Ia menegaskan bahwa setiap laporan akan diverifikasi untuk melihat apakah substansinya termasuk dalam tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK.
“KPK kemudian akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut substansinya, termasuk dalam delik tindak pidana korupsi, dan jadi kewenangan KPK atau tidak,” lanjut dia.





